
PANDEGLANG PANAH88NEWS.COM / Dugaan proyek pembangunan paving blok di Desa Pasirdurung, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, semakin memanas. Setelah sebelumnya Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Pandeglang angkat bicara, kini giliran Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB 212) melalui Yana Priyana ikut menyorot tajam proyek yang disebut tidak transparan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Setiap dana pembangunan yang bersumber dari anggaran negara adalah hak publik untuk mengetahui. Jika ditutup-tutupi, itu jelas melanggar hak rakyat atas informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP,” tegas Yana Priyana.
Yana menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menurunkan wibawa pemerintah desa. “Kami mendesak agar pihak Kecamatan Sindangresmi, Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Transparansi wajib ditegakkan agar tidak ada dugaan permainan dalam proyek ini,” ujarnya lantang.
Sorotan juga datang dari beberapa organisasi lain yang menilai proyek ini cacat prosedural. Pasalnya, warga mengaku bekerja dengan sistem borongan hanya Rp12.000 per meter, yang dinilai tidak wajar dan merendahkan tenaga kerja. Hal ini makin menambah daftar pertanyaan publik: dari mana sebenarnya sumber anggaran proyek tersebut, dan bagaimana mekanisme keterbukaan informasi kepada masyarakat?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasirdurung maupun Camat Sindangresmi masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi. Publik pun menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk menyingkap tabir proyek yang kian diselimuti tanda tanya besar.”(Tim/red)